loading...

Friday, September 29, 2017

Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kerjasama Usaha




Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kerja Sama Usaha

a)  Pengertian Kerja Sama
Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun Anda, dalam aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan  kehadiran  dan  peran  orang  lain.  Tidak  seorang  pengusaha  atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri. Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau  lebih  yang  saling  menguntungkan,  sebagaimana dua pengertian kerja sama di bawah ini:
Moh. Jafar Hafsah menyebut kerja sama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya adalah “suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu   tertentu   untuk   meraih   keuntungan   bersama   dengan   prisip   saling membutuhkan dan saling membesarkan.”
H. Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu.”
Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
1)  Dua  orang  atau  lebih,  artinya  kerja  sama  akan  ada  kalau  ada  minimal  dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama tersebut.
2)  Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
3)  Tujuan/target,  merupakan  aspek  yang  menjadi  sasaran  dari  kerjasama  usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara finansial maupun nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.
4)  Jangka  waktu  tertentu,  menunjukkan  bahwa  kerja  sama  tersebut  dibatasi  oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.

b)  Maksud dan Tujuan Kerja Sama
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Manusia tidak ada yang sempurna, karenanya manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain. Sebagai seorang wirausaha dalam kegiatan usaha memerlukan kerjasama usaha dengan pihak lain, dan dalam memilih mitra kerjasama tentu memilih mitra  yang  memiliki  kelebihan  atas  kekurangan  yang  dimiliki  diri  sendiri,  serta memberi manfaat baik bagi diri sendiri maupun mitra kerja sama. Dengan demikian, kerja sama tidak didorong oleh kepentingan sepihak saja, melainkan harus dilandasi oleh kesepakatan yang membawa kemaslahatan kedua pihak.
Dari pengertian kerjasama dan dari uraian di atas, maka dapat dipahami apa sebenarnya maksud dari diadakannya kerja sama usaha. Moh. Jafar Hafsah (2000) mengatakan bahwa “pada dasarnya maksud dan tujuan dari kemitraan (kerja sama) adalah win win solution. Maksudnya adalah bahwa dalam kerja sama harus menimbulkan kesadaran dan saling menguntungkan kedua pihak. Tentu saja, saling menguntungkan bukan berarti bahwa kedua pihak yang bekerja sama tersebut harus memiliki kekuatan dan kemampuan yang sama  serta memperoleh keuntungan yang sama  besar.  Akan  tetapi,  kedua  pihak  memberi  kontribusi  atau  peran  yang  sesuai dengan kekuatan dan potensi masing-masing pihak, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau diderita kedua pihak bersifat  proporsional,  artinya sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing.
Sebagai contoh, Si A dan si B melakukan kesepakatan kerjasama. A memiliki sejumlah  uang  yang  dapat  dipakai  untuk  modal  suatu  usaha,  namun  A  kurang menguasai manajemen usaha. Sementara B tidak memiliki uang, namun memiliki keahlian dalam pengelolaan usaha. Dalam hal ini, kekuatan dan peran dari A dan B tidak   sama,   namun   mereka   sepakat   untuk   melakukan   kerja   sama   usaha   dan menyepakati pula pembagian keuntungan yang bakal diperoleh, misalnya dengan pembagian 60 % untuk A dan 40 % untuk B, serta kesepakatan-kesepakatan lain.
Dari ilustrasi contoh di atas, jelas bahwa dalam kerja sama, antara pihak yang bekerja sama tidak harus memiliki kekuatan yang sama besar, namun yang lebih utama adalah motivasi yang jelas dari kerja sama tersebut. Oleh karena itu, kesuksesan kerja sama tidak akan dicapai kalau hanya satu pihak saja yang berperan, sedangkan pihak lain hanya menuntut hasil. Oleh karena itu, sebelum kesepakatan kerja sama ditandatangani, harus jelas dulu apa saja yang disepakati beserta aturan mainnya dan sanksi-sanksi, bila salah satu pihak ingkar janji dari kerja sama. Jadi dalam kerja sama usaha harus dimunculkan rasa kesadaran “memiliki” (sense of belonging), sehingga melahirkan rasa bertanggung jawab (sense of reponsibility) atas apa yang telah disepakati dalam kerja sama.
Kerja  sama  usaha  baik  dalam  skala  usaha  kecil  maupun  skala  besar  pada akhirnya tidak hanya sekedar  memberi keuntungan pada pihak  yang  bekerja sama, tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Konkeritnya, kerja sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:

A. Tujuan Secara Mikro:
1)  Meningkatkan pendapatan dan skala usaha pihak yang bekerja sama.
2)  Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pihak yang bekerja sama.

B. Tujuan Secara Makro:
1)  Meningkatkan  pemerataan  dan  pemberdayaan  masyarakat  serta  pelaku usaha.
2)  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara
3)  Memperluas kesempatan kerja
4)  Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Tujuan-tujuan di atas akan dapat dicapai, bila kerja sama tersebut berjalan “langgeng” karena tidak jarang terjadi kesepakatan kerjasama berakhir tanpa tujuan dikarenakan  perpecahan  atau  perselisihan  pihak-pihak  yang  bekerja  sama. Kelanggengan kerja sama yang hanya dapat dicapai, bila kedua pihak komitmen atau mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama.


loading...
Artikel-Materi Menarik Terkait Lainnya
SELAMAT BELAJAR DAN SEMOGA SUKSES

No comments:

Post a Comment