loading...

Friday, September 29, 2017

Aspek-aspek yang Harus Diperhatikan Dalam Membangun Kerja Sama



Kerja sama usaha bukan kerja sama yang bersifat instant atau sekali jadi, melainkan melalui proses            panjang yang   harus dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan berbagai aspek  atau faktor.
1)  Etika Bisnis Dalam Kerja Sama
Seorang wirausaha dengan segala kelebihan dan kekurangannya memerlukan kerja sama dengan pihak lain, yang pada gilirannya tercapai Win-win Solution. Kerja sama yang baik akan tercipta, bila kerjasama tersebut dilandasi nilai-nilai kerja sama yang disepakati bersama. Salah satu yang harus diperhatikan dalam masalah kerja sama usaha ini adalah “Etika Bisnis dalam Bekerja sama”. John L. Mariotti (1993) mengungkapkan ada 6 dasar etika bisnis yang harus diperhatikan, yaitu:
a)  Karakter, integritas, dan kejujuran
Setiap orang pada hakekatnya memiliki karakter yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, sehingga karakter menunjukkan personality atau kepribadian seseorang  yang  menunjukkan kualitas yang  dimiliki oleh seseorang atau sekelompok komunitas tertentu.
Seorang yang memiliki karakter yang baik, biasanya memiliki integritas diri yang tinggi. Jadi, yang dimaksud dengan integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, sehingga dapat memancarkan kewibawaan. Oleh karena itu, seseorang yang berintegritas tinggi biasanya memiliki kejujuran lebih dari mereka yang integritas dirinya kurang. Dengan demikian, kejujuran menunjukkan ketulusan hati dan sikap dasar yang dimiliki setiap manusia.
Sudah seharusnya seorang wirausaha memilih mitra kerja yang selain jujur juga potensial. Ia juga memiliki karakter dan integritas yang tinggi. Karakter, integritas, dan kejujuran merupakan tiga hal yang saling terkait atau merupakan satu kesatuan yang membentuk “pribadi tangguh”. Wachyu Suparyanto (2004) dalam bukunya yang berjudul “Petunjuk Untuk Memulai Berwirausaha” mengatakan “Mitra kerja yang sempurna adalah yang mempunyai kemampuan dalam berbagai hal melebih i kemampuan kita serta jujur karena jika kemampuannya sangat tinggi, tapi tidak jujur dia akan membohongi kita atau dengan kata lain pagar makan tanaman. Di sisi lain  jika  mitra kita jujur tetapi kemampuannya rendah, dia akan membuat  kita lelah.”
Untuk memahami etika pertama ini, coba Anda ingat dan buka kembali modul 3 tentang Kiat Membangun Sikap Jujur dan Disiplin.
b)  Kepercayaan.
Kepercayaan adalah keyakinan atau anggapan bahwa sesuatu yang dipercaya itu benar  atau  nyata.  Kepercayaan  merupakan  modal  dalam  berbisnis  yang  tidak muncul begitu saja atau dadakan, kepercayaan lahir dan dibangun dari pengalaman. Oleh karena itu, kepercayaan dimunculkan dari proses yang mungkin dalam waktu singkat, bahkan bisa pula dalam waktu yang lama.
Seorang wirausaha yang akan berkerja sama dengan pihak atau orang lain akan memilih mitra yang ia percaya, yang telah melalui proses uji kelayakan sebagai mitra. Proses pengujian ini dapat dilakukan baik melalui pengamatan maupun membaca track record calon mitra, baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang dipercaya. Sudah selayaknya mitra yang diajak berkerja sama adalah orang atau pihak yang benar-benar dapat dipercaya, karena sekali salah memilih mitra maka akan sulit membangun kembali kepercayaan.
c)  Komunikasi yang terbuka.
Dikarenakan kerja sama didasarkan atas kepentingan kedua pihak, maka dalam kerja sama usaha harus ada komunikasi yang terbuka antara keduanya. Komunikasi kedua pihak penting, mengingat dalam usaha atau bisnis memerlukan banyak informasi untuk menunjang kepentingan usaha. Pertukaran informasi dan diskusi kedua pihak mengenai usaha bersama yang dijalankan tidak mungkin terjadi jika salah satu pihak menutup diri atau kurang terbuka. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka merupakan salah satu dasar bermitra yang harus dibangun.
d)  Adil
Telah diungkapkan pada uraian terdahulu bahwa maksud dan tujuan dari kerja sama adalah “Win-win Solution”, yang bermakna bahwa dalam kerja sama harus ada keadilan di antara kedua pihak. Artinya bahwa bila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka bukan hanya salah satu pihak saja yang harus menanggung kerugian tersebut, melainkan harus ditanggung bersama. Begitu pula sebaliknya, bila mendapatkan keuntungan, keduanya pun memperoleh keuntungan. Besarnya kerugian dan keuntungan bagian masing-masing ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pada awal kontrak kerja sama ditandatangani, yang biasanya didasarkan pada sumbangan masing-masing pihak dalam kerja sama tersebut.
Dengan demikian, adil menunjukkan sikap tidak berat sebelah atau menguntungkan/merugikan pihak lain. Adil memang mudah untuk diucapkan, namun berat untuk dilaksanakan oleh manusia karena hanya Allah yang maha adil.

e)  Keinginan pribadi dari pihak yang bermitra.
Seorang  wirausaha  yang  melakukan  kerjasama  usaha  dengan  pihak  lain memiliki motivasi tertentu, yang dibentuk oleh keinginan-keinginan tertentu yang akan diraihnya dari kerja sama tersebut. Dapat dikatakan bahwa hampir tidak ada kerja  sama  yang  tidak  didasari  keinginan-keinginan  tertentu  dari  pihak  yang bermitra tersebut.
Keinginan-keinginan dari kedua pihak dapat keinginan yang bersifat ekonomi, seperti keinginan untuk lebih maju dan berkembang, keinginan memperluas pasar dan sebagainya, maupun keinginan nonekonomi, seperti peningkatkan kemampuan dan  pengalaman  serta  pergaulan  usaha  yang  lebih  luas.  Keinginan-keinginan tersebut akan menjadi penggerak atau motivator uantuk menjalankan kerja sama secara harmonis.
f)         Keseimbangan antara insentif dan resiko.
Sebagaimana dalam aspek “adil’ yang diuraikan sebelumnya, aspek keseimbangan antara insentif dan resiko dapat pula bermakna adil. Artinya, dalam berbisnis, pasti akan ada resiko yang harus dipikul masing-masing pihak dan ada insentif yang diterima masing-masing sebagai hasil atau dampak dari resiko yang ditanggung tersebut.
Keseimbangan  antara  insentif dan  resiko  senantiasa  ada  selama  kerja  sama usaha tersebut ada dan kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankannya. Bila salah satu pihak sudah tidak sanggup untuk menjalankan resiko, maka otomatis insentif berupa keuntungan pun tidak akan diraihnya dan tentu saja ini akan menganggu kontinuitas kerja sama usaha.
2) Pedoman Kerja sama yang Efektif dan Efisien
Uraian di atas diketahui bahwa tujuan kerjasama secara mikro, adalah untuk: a) Meningkatkan pendapatan dan skala usaha pihak yang berkerja sama dan b) Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pihak yang berkerja sama. Tujuan ini tidak akan tercapai, bila kerja sama yang terjalin tidak berjalan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu diperlukan pedoman bagi setiap wirausaha atau siapa pun yang akan melakukan kerja sama.
H. Kusnadi (2003) dalam bukunya “Masalah, Kerja sama, Konflik, dan Kinerja” menguraikan bahwa dalam membangun kerja sama yang efektif dan efisien terdapat beberapa pedoman yang harus dipatuhi, yaitu:
a)  Kesadaran diri.
Kedua pihak yang bermitra harus menyadari bahwa kerja sama yang dibangun tidak akan mencapai tujuan bila hanya dijalankan oleh seseorang, melainkan harus disadari bahwa kerja sama tersebut merupakan tanggung jawab bersama untuk mencapai tujuan bersama.
1)  Memahami konsep persamaan dan perbedaan manusia.
Harus disadari bahwa setiap manusia memiliki perbedaan yang ditandai dari kekurangan,  kelebihan,  dan  potensi  masing-masing.  Perbedaan  inilah  yang justru menjadi pendorong untuk melakukan kerja sama.
2)  Adanya tujuan dan target yang jelas.
Hal ini penting dan ditetapkan secara jelas  serta disepakati secara bersama, sehingga akan mempermudah untuk mencapainya.
3)  Adanya ilmu dan teknologi yang relevan
Ilmu  dan teknologi merupakan  faktor  yang  membantu  proses kerja sama berjalan secara baik dan berhasil. Oleh  karena itu tanpa kedua aspek tersebut kerja  sama  usaha  belum  tentu  akan  mendatangkan  kesuksesan.  Hal  ini mengingat kemajuan zaman yang ditandai dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang demikian cepat, sehingga menuntut para wirausaha yang untuk memilki dan menyesuaikan diri dengan ilmu dan teknologi yang relevan dengan usahanya.
4)  Serius, santai, dan tidak tegang.
Ketiga hal ini akan menjadikan kerja sama yang dibina menjadi sesuatu yang menyenangkan. Dengan kondisi demikian, maka kerjasama diharapkan dapat dijalankan dengan baik dan berhasil karena dapat melahirkan cara berpikir yang jernih dan rasional.
5)  Komunikasi yang baik.
Hal  ini  telah  diuraikan  pada  salah  satu  point  dari  etika  bisnis  dalam kerjasama. Yang pada intinya, komunikasi yang baik akan menciptakan kondisi kerja yang kondusif untuk tercapainya tujuan atau target kerjasama.
6)  Dukungan yang menyeluruh.
Seorang  Wirausaha  tidak  berdiri  sendiri,  ia  dibantu  oleh  pihak  lain khususnya yang secara struktural memiliki ikatan dalam organisasi usaha yang dipimpinnya. Oleh karena itu, kerja sama usaha yang dijalan harus melibatkan pula seluruh pihak yang ada atau dengan perkataan lain kerja sama tersebut harus mendapat dukungan secara menyeluruh. Dengan dukungan tersebut, maka target yang ingin dicapai dari kerjasama dapat dengan mudah diraih.
7)  Adanya perhatian.
Perhatian di sini dalam konteks yang luas, yaitu baik dari sesama kalangan usaha, pihak keluarga maupun pemerintah dan pihak terkait. Kerja sama akan tercipta dengan baik bila ada perhatian dari semua pihak.
8)  Adanya kewajaran.
Kerja sama tidak dapat dipaksakan dan menyeluruh karena tidak semua hal memerlukan kerja sama. Dalam kerja sama usaha, masing-masing pihak memberi kontribusi yang wajar sesuai dengan potensi dan kapasitas masing- masing pihak.
9)  Adanya keterbukaan.
Hal ini hampir mirip dengan masalah komunikasi yang baik. Keterbukaan merupakan kunci dari komunikasi yang baik, karena tanpa keterbukaan komunikasi menjadi terhambat. Oleh karena itu, agar kerja sama dapat berjalan dengan baik diperlukan keterbukaan dari semua pihak.
10)  Dapat meramalkan masa depan.
Kerja sama bukan hanya untuk kepentingan saat ini dan sesaat, melainkan
untuk  jangka  waktu  panjang  dan  jauh  ke  depan.  Kerja  sama  yang  baik diperlukan agar dapat meramalkan kondisi usaha yang akan dihadapi pada masa depan, seperti dapat mengetahui keadaan pesaing, kondisi ekonomi, serta kemungkinan perluasan pasar.
11) Adanya kompetensi.
Kerja sama selalu diarahkan untuk mencapai sasaran tertentu. Kerja sama
tidak  dilaksanakan tanpa arah,  karena tanpa arah,  atau  kompetensi tertentu, maka kerja sama akan menjadi sia-sia.
12) Adanya keeratan semua pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Semua pihak yang terlibat dalam ikatan kerja sama usaha merupakan satu
tim kerja (team work) yang harus berkerja secara sinergi atau saling menunjang dan melengkapi sebagai satu kesatuan. Hal ini perlu karena tidak mungkin kerja sama hanya dijalankan oleh salah satu pihak atau seorang diri.
3) Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Dalam Kerja sama
Pietra Saroja (2004) dalam bukunya yang berjudul “Langkah Awal Menjadi Entrepreneur Sukses”, mengatakan bahwa dalam kerja sama ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
a)  Pemilihan rekan bisnis yang tepat.
Sebagaimana dalam uraian sebelumnya, bahwa kepercayaan diperlukan dalam kerja sama. Namun, kepercayaan dihasilkan dari proses yang panjang. Memilih rekan bisnis tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena mitra bisnis haruslah yang dapat dipercaya. Kesalahan dalam memilih rekan bisnis akan berakibat fatal karena akan mengancam hubungan harmonis kedua pihak.
Agar tidak salah dalam memilih mitra yang akan diajak kerja sama, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)  Jangan jadikan uang sebagai pertimbangan utama.
Modal dari kerja sama tidak semata-mata masalah uang, uang hanyalah salah satu aspek dari kerjasama. Oleh karena itu, untuk membangun kerja sama yang baik jangan menjadikan uang sebagai satu-satunya faktor atau aspek yang harus dipertimbangkan, karena sebagaimana pada uraian sebelumnya ada motivasi ekonomi dan nonekonomi yang mendorong kerja sama.
2)  Kenali calon rekan bisnis Anda.
Pihak yang diajak berkerja sama dapat berasal dari berbagai kalangan yang mungkin sekali kita belum mengetahui asal usulnya serta perjalanan kariernya dalam berbisnis (track record). Untuk menjalin kerja sama yang baik, jangan memilih rekan bisnis hanya melihat dari kulitnya saja, kenalilah dia kalau dapat sampai ke tulang sumsumnya atau keadaan yang sebenarnya. Semua ini diperlukan, agar kita tidak kecewa dikemudian hari yang akan menghancurkan usaha kita.
3)  Lakukan pendekatan-pendekatan di luar bisnis.
Agar  dapat  mengenal  calon  mitra  yang  akan  diajak  kerja  sama  lakukan pendekatan-pendekatan, yang tidak harus dalam konteks bisnis. Lakukan pendekatan di luar bisnis, misalnya pada acara syukuran calon mitra, hari ulang tahunnya atau pada acara moment-moment   penting yang kebetulan dapat bertemu.
4)  Minta penilaian dari orang yang bisa dipercaya.
Sebelum memutuskan siapa yang akan di ajak berkerja sama, cobalah untuk meminta pendapat atau penilaian orang lain mengenai calon mitra kita. Orang yang diminta menilai haruslah orang berkompeten dan dapat dipercaya yang dapat menilai secara obyektif, bisa saja orang tersebut adalah konsumen, tenaga lapangan, pesaing atau lembaga terkait. Penilaian sendiri biasanya bersifat subyektif karena dipengaruhi faktor-faktor yang bersifat emosional. Padukan penilaian Anda dan penilaian dari pihak yang diminta untuk menilai, sehingga diperoleh kesimpulan yang akurat mengenai calon mitra yang akan di ajak kerja sama.

b)  Adanya Perjanjian yang Berkekuatan Hukum.
Pada  awal  uraian  modul  ini  dikemukakan  bahwa  kerja  sama  sebaiknya disepakati dalam suatu “kontrak kerja sama”. Kontrak kerja sama yang memuat tentang berbagai hal yang disepakati sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini dimaksudkan bila terjadi sesuatu, misalnya pengingkaran kesepakatan oleh salah satu pihak, maka ada bukti yang kuat untuk menuntut. Akan tetapi, lebih baik lagi bila perjanjian kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan hukum.
Ada  beberapa  upaya  yang  bisa  dilakukan  dalam  membuat  perjanjian  yang berkekuatan hukum, yaitu:
1)  Buat perjanjian hitam di atas putih.
Perjanjian yang hanya dilakukan secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum dan dalam waktu yang singkat sudah dapat dilupakan atau berubah. Oleh karena itu, perjanjian secara tertulis akan lebih menjamin dan mengikat kedua pihak. Untuk memperkuat secara hukum, maka perjanjian dibuat di atas kertas segel atau bermaterai.
Sebelum perjanjian ditandatangani kedua pihak, maka kedua pihak harus terlebih dahulu membaca dengan seksama isi dari perjanjian tersebut. Setelah semua setuju atau sudah direvisi (bila sebelumnya ada sesuatu yang kurang atau tidak disepakati), maka barulah kedua pihak menandatanganinya. Masing- masing pihak yang bermitra harus memiliki salinan dari perjanjian tertulis tersebut.
2)         Carilah saksi dalam penandatangan perjanjian.
Perjanjian  hendaknya  dibuat  dengan  disaksikan  oleh  beberapa  orang atau pihak sebagai saksi, sebaiknya ada saksi yang mewakili kedua pihak yang mengikat perjanjian kerja sama. Agar isi perjanjian mengikat kedua pihak dan kedua pihak tersebut berusaha semaksimal mungkin untuk mentaati isi perjanjian, maka perjanjian tersebut harus ditandatangani pula para saksi. Saksi inilah yang nanti akan bicara seandainya ada salah satu pihak yang mengingkari isi perjanjian.
3)         Materaikan perjanjian.
Sebagaimana uraian sebelumnya, agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum harus dibuat di atas kertas segel atau bermaterai.
4)         Pergi ke notaris.
Agar lebih memiliki kekuatan hukum, maka perjanjian sebaiknya dilakukan di depan notaris. Selain memberi kekuatan hukum, notaris dapat pula berperan sebagai saksi.
5)         Jangan lanjutkan kerja sama bila ada pihak yang tidak mau menandatangani.
Kerja  sama  baru  dapat  dikatakan  terjadi  apabila  pihak-pihak  terkait, khususnya kedua pihak yang bermitra telah menandatangi surat perjanjian. Bila ada salah satu pihak tidak mau menandatangi, berarti perjanjian kerja sama tersebut tidak dapat dilanjutkan.


loading...
Artikel-Materi Menarik Terkait Lainnya
SELAMAT BELAJAR DAN SEMOGA SUKSES


No comments:

Post a Comment